Penempatan Deposito dengan minimum penempatan Rp. 1.000.000,- dan dapatkan bunga s/d 6.75% p.a - BPR Parinama Simfoni Indonesia
 

Penempatan Deposito dengan minimum penempatan Rp. 1.000.000,- dan dapatkan bunga s/d 6.75% p.a

Formulir Pembukaan Deposito

Formulir Pembukaan Deposito
Alamat
Alamat
Kota
propinsi
Kode Pos
Nominal Penempatan *
Nominal Penempatan

Instruksi Perpanjangan
Pilihan Bilyet

Instruksi Pembayaran Bunga

Mengetahui penempatan deposito parinama dari

Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka PT. BPR Parinama Simfoni Indonesia

PT. BPR Parinama Simfoni Indonesia, selanjutnya disebut Bank, menerima simpanan dalam bentuk Deposito Berjangka dengan suku bunga dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku. Bank menjamin dan menanggung Deposito Berjangka ini dengan seluruh pendapatan dan piutang perseroan. Deposito ini dapat dijaminkan atas pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank. Bunga Deposito dapat dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada bilyet atau e-Advis. Bunga Deposito akan dibayar secara tunai atau dikreditkan ke suatu rekening di PT. BPR Parinama Simfoni Indonesia atau di transfer ke bank lain sesuai instruksi Deposan. Perpanjangan otomatis dapat diperjanjikan antara Deposan dengan Bank pada saat penerbitan Bilyet atau e-Advis dengan ketentuan sebagai berikut : - Nominal dan jangka waktu tetap sama – suku bunga dan ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku pada saat perpanjangan. Dalam hal Deposito ini dibukukan atas nama dua (2) orang. Maka : - apabila salah satu pihak meninggal dunia, pemilik yang tinggal berhak menarik jumlah tersebut dalam Bilyet atau e-Advis ini pada tanggal jatuh tempo. Bilamana penunjukan ahli waris yang sah menurut hukum tidak dilakukan. – Apabila salah satu pihak melarang pembayaran jumlah tersebut pada pihak lainnya maka Bank tidak akan membayarnya kecuali bilamana pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan perkaranya. Deposito ini berlaku sah bila telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh direktur atau pejabat yang berwenang dari Bank untuk Bilyet Fisik. e-Advis yang dikirimkan ke email sebagai konfirmasi dan sah tanpa tanda tangan pejabat Bank. Deposito dibayarkan hanya pada saat jatuh tempo, jika dicairkan sebelum jatuh tempo maka dikenakan penalty sesuai ketentuan Bank yang berlaku. Deposito ini tunduk kepada peraturan yang berlaku di Indonesia. Setiap pemilik Deposito Berjangka dianggap telah menyetujui ketentuan tersebut diatas. Surat Deposito Berjangka merupakan suatu nota (advis) yang dikeluarkan atas nama orang/badan yang mendepositokan uangnya dan tidak dapat diperdagangkan ataupun dipindah tangankan. Kecuali disepakati tersendiri oleh Deposan dan Bank, bunga Deposito akan dibayarkan setiap tanggal yang sama dengan penerbitan Deposito Berjangka bila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sejumlah nilai nominal deposito akan dibayarkan kembali pada tanggal jatuh tempo deposito atau hari kerja berikutnya dengan penyerahan kembali Bilyet Deposito atau konfirmasi pencairan melalui nomor Customer Service Bank dengan mengirimkan kembali e-Advis. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh temponya. Bila pencairan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo atas bulan bersangkutan tidak dibayarkan dan deposan diwajibkan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai ketentuan bank yang berlaku. Bank diberi kuasa oleh Deposan dan berwenang untuk menahan/memotong sebagian atau seluruh Deposito termasuk bunganya untuk pelunasan kewajiban Depsoan dalam bentuk apapun kepada Bank. Untuk Deposito yang sidatnya perpanjangan otomatis (Automatic Roll oaver : ARO), instruksi pembatalannya harus di informasikan kepada Bank minimal tiga (3) hari kerja sebelum jatuh tempo. Penyalahgunaan Bilyet atau e-Advis Deposito Berjangka ini oleh siapapun menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.

 

Instagram
Chat WA Dengan Kami
Butuh Bantuan ? Silahkan Bertanya !
Silahkan bertanya kepada kami, kami siap membantu Anda