18 Apr 2025

Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan & Pribadi, Bersama BPR Parinama

Cara hitung pajak penghasilan Badan dan Pribadi, bareng bersama kami BPR Parinama

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan kata lain, pajak adalah bentuk gotong royong warga negara demi kemajuan bersama.

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengatur siapa saja yang wajib pajak, jenis penghasilan yang dikenakan pajak, dan cara menghitung serta membayar pajaknya. Baik perorangan maupun badan usaha memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga mendukung transparansi dan pembangunan nasional.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak diklasifikasikan ke dalam dua kategori besar yang memiliki karakteristik dan kewajiban yang berbeda, yaitu Wajib Pajak Perorangan yang mencakup individu dengan berbagai sumber penghasilan, serta Wajib Pajak Badan yang meliputi entitas usaha berbadan hukum seperti perusahaan, koperasi, dan organisasi lainnya yang menjalankan kegiatan ekonomi secara resmi. Wajib Pajak Perorangan adalah individu yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha sendiri, maupun sumber lain seperti sewa atau investasi. Sedangkan Wajib Pajak Badan mencakup entitas bisnis seperti PT, CV, firma, dan koperasi yang memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial. Meskipun prinsip perhitungannya mirip, ada perbedaan dalam jenis biaya yang dapat dikurangkan, tarif pajak, dan pelaporan yang digunakan.

Untuk Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Orang Pribadi):

1. Hitung total penghasilan bruto selama setahun.

2. Kurangi dengan biaya yang diperbolehkan dan PTKP.

3. Dapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4. Terapkan tarif progresif sesuai lapisan PKP (5%–35%).

Untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan):

1. Jumlahkan seluruh penghasilan usaha.

2. Kurangi dengan biaya operasional yang sah.

3. Dapatkan laba fiskal.

4. Kenakan tarif pajak 22% dari laba kena pajak.

BPR Parinama hadir membantu Anda menghitung PPh dengan tepat, aman, dan nyaman. Pajak bukan beban, tapi bentuk partisipasi untuk masa depan!

 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan yang dikenakan pada setiap peningkatan daya beli atau aset yang diperoleh oleh Wajib Pajak, baik dari sumber domestik maupun internasional, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memperbesar kekayaan pribadi maupun usaha. PPh mencakup berbagai jenis penghasilan, mulai dari gaji, honorarium, keuntungan usaha, hingga dividen dan royalti. Karena cakupannya luas, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami kewajiban ini agar dapat mengelolanya dengan baik.

Menghitung pajak penghasilan pribadi sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti langkah yang tepat. Dimulai dari menjumlahkan seluruh penghasilan bruto setahun, kemudian dikurangi dengan pengeluaran yang bisa diakui serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (lajang, menikah, punya tanggungan, dll). Hasilnya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang selanjutnya dikenakan tarif pajak progresif sesuai dengan besaran PKP.

Rumus sederhana menghitung PPh Pribadi:

PPh = Tarif Pajak × (Penghasilan Bruto – Pengurang – PTKP)

Sementara itu, untuk menghitung pajak penghasilan badan, perusahaan terlebih dahulu harus menghitung penghasilan bruto dari seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun. Setelah itu, dikurangi dengan seluruh biaya operasional yang diperbolehkan oleh fiskus, termasuk beban pokok penjualan, biaya gaji, sewa, dan lainnya. Sisa dari pengurangan tersebut disebut laba fiskal, yang kemudian menjadi dasar pengenaan pajak. Laba fiskal ini dikenakan tarif flat sebesar 22% (per 2024) untuk perusahaan skala besar.

Rumus sederhana menghitung PPh Badan:

PPh = 22% × (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional yang Sah)

Namun dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan kesalahan dalam menghitung pajak penghasilan. Kesalahan umum meliputi salah memasukkan komponen penghasilan, mengklaim biaya yang tidak memenuhi syarat pengurang, keliru dalam menentukan status PTKP, hingga menerapkan tarif pajak yang tidak sesuai. Hal ini bisa berakibat pada kurang bayar pajak, denda, atau bahkan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan secara benar atau menggunakan bantuan profesional agar pelaporan pajak Anda akurat dan sesuai ketentuan.

 

Kesimpulan:
Menghitung pajak penghasilan, baik untuk pribadi maupun badan, membutuhkan pemahaman yang cermat terhadap komponen penghasilan, pengeluaran yang sah, tarif pajak, dan aturan terbaru dari otoritas perpajakan.

Meskipun tampak sepele, kesalahan kecil dalam perhitungan atau pelaporan pajak dapat berakibat fatal, memengaruhi kestabilan keuangan, serta menimbulkan masalah hukum yang serius, mulai dari denda besar hingga penyelidikan yang berpotensi merusak reputasi dan kredibilitas usaha atau pribadi Anda. Dengan memahami cara perhitungan yang benar dan menerapkan rumus yang tepat, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban dengan percaya diri. BPR Parinama siap menjadi mitra Anda dalam perencanaan pajak yang efisien, profesional, dan akurat untuk mendukung pertumbuhan pribadi maupun usaha Anda.

 

 

 

#bprparinama
#menginspirasiperubahan
#carahitung
#pajak
#penghasilan
#bankparinama
#BankPerekonomianRaykat


#hitungpajak #pajakpenghasilan #bayarpajak #penghasilanbadanusaha #penghasilanperorangan #finansialsehat #pph #djp #bandungjuara #bandunghits #explorebandung #infobandung #infobandungraya #bank #bpr #ojk #lsm #slik #bi #bandung #bandungraya #jakarta #indonesia