25 Apr 2025

Kamu Pekerja Buruh? Dapatkan Haknya! BPR Parinama Menjawab

Kamu pekerja buruh? Cari tahu dan dapatkan hak-haknya kalian! BPR Parinama akan menjawabnya untuk kalian para pekerja buruh.

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Tapi sebetulnya, setiap hari adalah momen penting bagi para kamu pekerja, termasuk kamu mungkin, dan untuk menyadari, memahami, dan memperjuangkan hak-hak yang layak diterima. Baik kamu buruh di pabrik, staf lapangan, teknisi, driver logistik, petugas keamanan, hingga tenaga kebersihan—kamu punya hak yang wajib dihormati dan dipenuhi.

Di artikel ini, BPR Parinama ingin mengupas tuntas apa saja hak-hak dasar seorang buruh, kenapa hak-hak itu penting, dan bagaimana cara memastikan kamu mendapatkannya. Bukan cuma itu, kita juga akan bahas bagaimana pengelolaan keuangan bisa bikin hidup buruh jadi lebih tenang dan sejahtera. Yuk, simak!

1. Siapa Itu Pekerja Buruh?

Istilah “buruh” kadang masih dipandang sebelah mata, padahal maknanya sangat luas dan penuh martabat. Dalam kacamata hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang dimaksud dengan buruh atau pekerja bukan sekadar sebutan semata, melainkan setiap individu yang menjalankan tugas atau pekerjaan di bawah arahan pemberi kerja, dan menerima imbalan berupa upah atas kontribusinya itu. Artinya, selama kamu bekerja untuk orang lain dan mendapatkan kompensasi, kamu termasuk dalam kategori pekerja atau buruh.

Jadi, jangan malu menyebut dirimu buruh. Karena setiap pekerjaan, sekecil apa pun, memiliki nilai yang besar untuk kehidupan masyarakat dan perekonomian bangsa.

 

2. Hak-Hak Buruh: Bukan Bonus, Tapi Wajib Diberikan!

Sebagai pekerja, kamu punya hak-hak yang dijamin oleh hukum. Sayangnya, masih banyak yang belum tahu apa saja hak itu, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jadi, ayo kenali hak kamu pekerja-pekerja buruh mulai sekarang!

a. Hak atas Upah yang Layak

Kamu pekerja buruh berhak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMK). Besarnya berbeda tiap daerah, tapi wajib dibayarkan penuh tanpa alasan apa pun, kecuali kamu absen tanpa keterangan.

b. Hak atas Jam Kerja yang Manusiawi

Berdasarkan hukum, waktu kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kalau lebih dari itu, kamu berhak atas uang lembur.

c. Tunjangan Hari Raya (THR)

Setiap pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR. Besarannya dihitung proporsional dari masa kerja, dan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

d. Jaminan Sosial (BPJS)

Pekerja buruh harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini penting untuk perlindungan saat sakit, kecelakaan kerja, pensiun, atau bahkan kematian.

e. Hak atas Cuti

Kamu berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah satu tahun bekerja. Selain itu, ada juga cuti hamil, cuti haid, cuti menikah, dan lainnya sesuai peraturan.

f. Hak atas Perlindungan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan wajib memastikan tempat kerja aman dan layak. Kalau kamu bekerja di lingkungan berisiko tinggi, harus ada alat pelindung diri (APD) yang disediakan.

 

3. Kalau Hak Tidak Diberikan, Harus Apa?

Pertama, kamu harus tahu: kamu tidak sendiri. Negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan jalur pengaduan resmi. Kamu bisa:

– Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat

– Konsultasi dengan serikat pekerja atau LSM ketenagakerjaan

– Ajukan mediasi atau gugatan hubungan industrial

Tidak sedikit kasus pelanggaran hak pekerja yang pada akhirnya menemukan titik terang dan penyelesaian yang adil setelah berani dilaporkan melalui jalur yang tepat, membuktikan bahwa suara pekerja, ketika disampaikan dengan benar, memiliki kekuatan untuk mengubah keadaan. Jangan takut untuk bersuara. Hak buruh bukan untuk ditawar.

 

4. Gaji Sudah Diterima, Sekarang Saatnya Mengelola

Sering merasa gaji cepat habis? Merasa nggak cukup padahal sudah kerja keras tiap hari? Jangan sedih, kamu nggak sendiri. Salah satu solusinya adalah mulai belajar pengelolaan keuangan sederhana.

Berikut beberapa tips dari BPR Parinama:

a. Pisahkan Pengeluaran Pokok dan Gaya Hidup

Pastikan pengeluaran utama (makan, transportasi, sewa, listrik, sekolah anak) tercukupi dulu. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, barulah kamu bisa mengalokasikan sebagian dana untuk kebutuhan sekunder seperti hiburan, belanja, atau keperluan pribadi lainnya, itu pun tetap dengan pertimbangan yang bijak agar keuangan tetap terkendali dan tidak jebol di akhir bulan.

b. Sisihkan Tabungan di Awal, Bukan Sisa

Begitu gaji mendarat di rekening, jangan tunggu lama, langsung sisihkan minimal 10% untuk ditabung, anggap saja itu ‘upah untuk masa depanmu sendiri’ sebelum uangnya keburu menguap entah ke mana. Jangan tunggu sisa akhir bulan, karena biasanya nggak akan ada sisa!

c. Punya Dana Darurat

Usahakan untuk secara bertahap membangun dana darurat yang ideal, yakni sebesar 3 hingga 6 kali total pengeluaran bulananmu. Dana ini akan menjadi tameng pertama saat hidup tiba-tiba memberi kejutan, seperti jatuh sakit, kehilangan pekerjaan, atau munculnya kebutuhan tak terduga yang harus segera ditangani tanpa membuat dompet menjerit.

d. Hindari Utang Konsumtif

Utang boleh, asal bijak. Jangan utang hanya untuk beli barang yang sifatnya gaya hidup. Kalau pun harus berutang, pastikan untuk hal produktif seperti usaha sampingan.

 

5. Peran BPR Parinama dalam Mendukung Pekerja

BPR Parinama percaya bahwa pekerja buruh punya peran penting dalam membangun negeri. Maka dari itu, kami hadir untuk mendukung dari sisi edukasi dan layanan keuangan.

Beberapa hal yang kami lakukan:

✅ Memberikan literasi keuangan gratis untuk karyawan dan komunitas pekerja

✅ Menyediakan produk tabungan dan pinjaman mikro dengan bunga terjangkau

✅ Membantu pembukaan rekening gaji dan akses pembayaran digital

✅ Mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam penggajian dan hak-hak pekerja

Kami tidak hanya melihat kamu sebagai nasabah, tapi sebagai partner tumbuh bersama. Karena buruh sejahtera, ekonomi pun kuat.

 

6. Serikat Pekerja: Suara Kolektif yang Kuat

Kalau kamu bekerja di sektor formal, ada baiknya bergabung dalam serikat pekerja. Bergabung dengan serikat pekerja bukan berarti kamu sedang mempersiapkan perlawanan terhadap perusahaan, melainkan menunjukkan bahwa kamu memilih jalur yang terorganisir dan solid untuk memperjuangkan serta melindungi hak-hakmu secara bersama-sama—karena suara yang bersatu jauh lebih nyaring dan sulit diabaikan.

Serikat pekerja bisa:

– Melakukan negosiasi upah dan fasilitas kerja

– Menjadi jembatan komunikasi dengan manajemen

– Membantu advokasi jika terjadi pelanggaran hak

Banyak hak buruh yang berhasil ditegakkan berkat peran aktif serikat pekerja.

 

7. Masa Depan Pekerja Ada di Tangan Sendiri

Jangan menunggu semuanya sempurna. Kuncinya ada pada dirimu sendiri. Mulailah dengan hal kecil:

– Kenali hakmu sebagai pekerja

– Suarakan ketidakadilan dengan cara yang benar

– Kelola uang dengan bijak

– Jaga kesehatan fisik dan mental

– Perluas jaringan pertemanan dan terus asah keterampilanmu, karena semakin luas relasimu dan semakin tajam keahlianmu, semakin besar pula peluang untuk naik level dalam karier dan kehidupan.

Karena menjadi buruh bukan akhir dari cerita—itu adalah pijakan untuk kehidupan yang lebih baik.

 

 

Penutup: BPR Parinama Bersamamu

Pekerja buruh adalah tulang punggung bangsa. Tapi untuk berdiri tegak, tulang punggung itu harus kuat, sehat, dan sejahtera. Hak-hakmu bukan sekadar wacana—itu adalah bentuk penghormatan atas kerja kerasmu setiap hari.

BPR Parinama hadir untuk mendampingimu:

📌 Memberikan edukasi soal hak dan keuangan

📌 Menyediakan layanan keuangan yang inklusif

📌 Menjadi sahabat bagi setiap pekerja

Jangan ragu untuk bertanya, belajar, dan bertindak. Karena saat kamu paham hakmu, dan bisa mengelola keuanganmu, kamu sedang menciptakan masa depan yang lebih cerah.

 

 

 

#bprparinama
#menginspirasiperubahan
#pekerjaburuh
#hakhak
#hariburuhinternasional
#bankparinama
#BankPerekonomianRaykat


#pekerja #buruh #hak #kewajiban #hariburuh #cuti #thr #k3 #bandungjuara #bandunghits #explorebandung #infobandung #infobandungraya #bank #bpr #ojk #lsm #slik #bi #bandung #bandungraya #jakarta #indonesia